Minggu, 06 Desember 2009

JJ Rizal Menolak Berdamai dengan Polisi

JJ Rizal, korban salah tangkap oknum polisi Polsek Beji Depok hingga hari ini tetap menolak jalan damai dalam penyelesaian kasus insiden pemukulan yang menimpa dirinya. Rizal mengungkapkan, hingga hari ini tidak ada lagi upaya-upaya pendekatan yang dilakukan pihak Kapolsek Beji maupun Kapolres Depok terhadap dirinya.

"Sejak minggu lalu itu belum ada lagi upaya-upaya pendekatan atau pembicaraan dari mereka kecuali pada waktu minggu mereka mencoba menggunakan salah satu tokoh masyarakat di daerah rumah saya, di Depok, untuk mencoba melakukan pembicaraan dengan saya dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi, saya akan tetap menolak. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum," terang Rizal, yang juga pengamat sejarah dari UI ini, yang dihubungi Kompas.com, Senin (7/12).

Sebelumnya, pada Minggu (6/12) Rizal telah mengadukan kasusnya itu ke pihak Polda Metro Jaya. Dalam laporan berita acara perkara (BAP), Rizal menuntut kelima oknum polisi yang telah menganiayanya, yakni AT, SR, SA, MA, dan SU dengan pasal-pasal pengoroyokan dan penganiayaan. "Materi pengaduan dan pasal-pasalnya sudah diajukan. Pasal-pasal yang dikenakan itu pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Itu yang sudah ada di dalam BAP ya," ujar Rizal.

Direktur Komunitas Bambu itu juga menjelaskan, rencananya hari ini ia akan mendatangi kantor LBH Jakarta dan KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) untuk membahas kasus ini pula. "Saya siang ini juga mau ke LBH dan Kontras untuk meminta bantuan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar